
Ciherangjaya – Posbankum adalah Wadah bagi masyarakat Desa untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad.
Saedih selaku Kepala Desa Ciherangjaya mengatakan bahwa “Pos Bantuan Hukum di Desa ini nantinya dapat berfungsi sebagai balai mediasi, tempat di mana Kepala Desa berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa Hukum Masyarakat sebelum berlanjut ke proses litigasi. Namun, pilihan tetap ada di tangan warga apakah ingin melanjutkan ke jalur hukum atau tidak,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kelompok masyarakat kurang mampu yang berada di Desa Ciherangjaya Kecamatan Cisata akan mendapatkan pendampingan, penyelesaian sengketa/konflik secara gratis.

Hal lain disampaikan oleh Sekretaris Desa Ciherangjaya Ahmad Rojali, S.H penguatan Posbankum Desa tak cuma jadi sarana konsultasi hukum. Tapi juga ruang penyelesaian perdamaian melalui mediasi dan kearifan lokal yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Posbankum Desa Ciherangjaya tak cuma jadi sarana konsultasi hukum. Tapi juga ruang penyelesaian perdamaian melalui mediasi dan kearifan lokal yang lebih dekat dengan masyarakat.”Ujarnya
(Admin)
